Jumat, 10 Desember 2021

Hutang Itu Mubah, Mengembalikan Itu Wajib



Hutang adalah sesuatu yang kita pinjam. Ketika kita berani hutang atau pinjam, maka sudah hukumnya wajib untuk mengembalikan.

Memang, hutang itu mudah. Konteks hutang pun macam-macam. Namun, pada kesempatan ini yang saya tulis adalah hutang yang berkaitan dengan uang. Kita tahu dalam segala hal seperti hutang pun itu juga ada tata caranya atau adabnya. 

Salah satunya adalah suatu kesepakatan. Kesepakatan yang biasanya dijadikan janji atau jangka waktu untuk mengembalikan hutang tersebut. Lalu, bentuk mengembalikan, seperti dicicil. Saya tidak membahas akad dalam meminjam atau hutang, karena bentuknya banyak, seperti ada bagi hasil kalau dalam sistem syariah.

Saya mencoba menekankan adab atau tata cara hutang. Sebagian dari kita, ketika perlu dengan sangat dan mendesak lalu kita bisa hutang. Baik kepada teman, tetangga atau bahkan kerabat.

Kita memutuskan untuk hutang piutang, maka segala resiko atau tanggung jawab harus kita pegang teguh. Lalu tentukan kesepakatannya. Ingat! Sekali lagi jika sudah berani hutang, maka wajib mengembalikan. Sehingga tidak pandang teman, saudara, atau bahkan tetangga kalau hutang itu tetap wajib/harus mengembalikan.

Jikalau sudah menerima uang dari hasil hutang, jangan lupa mengucapkan terimakasih. Karena bentuk rasa hormat menghormati sudah menolong. 

Selanjutnya yang lebih utama adalah, memberikan janji untuk mengembalikan di tanggal dan jangka waktu. Misalkan berapa bulan, berapa hari, atau bahkan berapa tahun mohon dengan segala usaha di kembalikan artinya tepati janjimu. Kalau toh, terpaksa dan benar-benar belum bisa mengembalikan, kembali lagi kepada adab, berkata jujur dan minta maaf belum bisa memenuhi janji. 

Kalau membangun janji kedua, misalkan bulan depan dipenuhi hutang tersebut, kita seharusnya segera sadar diberikan kesempatan kedua. Maka bagaimana caranya untuk menempati janji mengembalikan.

Terbentuknya kesepakatan untuk hutang pasti terjadi antara kedua belak pihak. Katakanlah peminjam dan yang meminjami. Kadang yang pinjam itu dengan santai tak merasa beban karena hutang. Namun, yang meminjami kalau sudah terlalu lama dan sering tidak tepat janji, itu membuat hati sungkan untuk menagihnya atau sekedar tanya.

Hal tersebut harus benar-benar diperhatikan. Sebagai peminjam kita harus sadar diri, mawas diri, hati-hati, tanggung jawab dan lebih tidak menonjolkan suatu yang kurang pantas. Sebagai orang yang meminjami, jangan segan, jangan sungkan, jangan malu, untuk bertanya hak kita. 

Memang, setiap individu berbeda, ada yang malu sekedar untuk menanyakan tanggungan, akhirnya yang hutang mohon maaf tidak tahu diri, dengan hati yang mungkin berat direlakan atau diikhlaskan tanggungan orang tersebut. Menurut saya hal ini berbahaya. Karena kita tidak tahu nanti beban akhiratnya. 

Lalu ada model orang pinjam, hanya janji-janji palsu dibangun. Seminggu lagi, sebulan lagi, dan lagi lagi hanya janji palsu. Dan tiba-tiba susah dihubungi, di telefon tidak sambung, di kirim pesan lewat WhatsApp tidak mau membaca. Kalau menemukan orang seperti ini, datangi rumahnya, jika masih belum bertemu, temui salah satu keluarganya. Bahkan naudzubillah kalau memang sangat merugikan jangan malu minta bantuan pihak berwajib. Karena jika hutang tidak mau mengembalikan, dan segala usaha tidak berbuah hasil, ini sudah ke ranah penipuan.

Apa yang perlu kita simpulkan di sini. Hutang itu boleh.

Hutang itu Mubah.

Hutang juga tidak dilarang.

Mau hutang banyak sedikit itu hak masing-masing. 

Namun ada tata caranya.

Ketika sudah berani hutang, WAJIB Mengembalikan.

Jangan hanya janji palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wanginya

  aku melihat di awal lalu aku mendekatinya dia pun mulai menyadari wangi itu tidak asing namun  perlahan aku menepisnya dan tidak memperdul...