Sabtu, 23 Juli 2022

Jual Beli


Jual beli salah satu kegiatan  yang hampir selalu di lakukan oleh masyarakat. Jual beli juga tidak luput dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli. Kalau kita belajar tentang jual beli dalam Fiqih pasti kita akan mengenal syarat rukunnya. Sebelum kita membahas lebih jauh hal ini. Saya akan bercerita mengapa menulis tentang hukum jual beli.

Berkembangnya zaman dan teknologi yang sangat pesat perkembangannya pada konteks jual beli pun juga akan berkembang. Salah satunya dengan adanya aplikasi sistem online. Pada sistem ini harus ada rasa kepercayaan atas kualitas produknya dan kepemilikannya toko yang bisa dipercaya, dan saya rasa tidak masalah. Lalu terbentuknya kesepakatan antara kedua belah pihak, yang nantinya akan berkaitan dengan sistem pembayaran dan lain-lain.

Namun, mengapa masih dijumpai beberapa pedagang, pengepul yang mungkin belum memahami akan hal tersebut. Sehingga menimbulkan ketidak jujuran, misalnya dalam penimbangan. Ketika tidak di bangun kesepakatan, pada penimbangan lalu diberatkan ini juga tidak diperkenankan. Misalnya tiga puluh kilo tapi potongan tambahan harusnya sekilo dan itu belum izin, hal demikian akan menimbulkan masalah sebab mengarah kepada penipuan. Jika dirupakan dalam bentuk uang, akan lebih lari kepada penipuan. Uang pada penipuan sudah jelas haram. 

Inilah sebabnya mengapa, kita harus faham hukum jual beli. Hukum jual beli sebetulnya bisa berubah, ketika batshul masail pernah juga dibahas dengan segala permasalahan yang ada di dunia sehari-hari. Lalu dicocokkan dengan segala dalil dan ibaroh-ibaroh dalam kitab yang sesuai dengan pembahasan. Lalu, sampai pada namanya kesimpulan dan kesepakatan dan pengesahan.

Ada beberapa rukun jual beli, yang harus di fahami, diantaranya:

1. Ada penjual dan pembeli

2. Ada barang uang dijual belikan secara jelas

3. Adanya ijab dan qobul (kesepakatan yang diridhoi oleh kedua belah pihak)

4. Barang yang dijual memiliki nilai tukar

Itulah pembahasan ringkas tentang jual beli. Jika ingin mendetail, mari kita sering membaca, dan membuka kembali kitab-kitab yang sudah pernah kita pelajari dan jangan malu untuk bertanya kepada guru atau orang yang lebih tahu akan hal tersebut.

Intinya, dalam proses muamalah jangan sampai tidak jujur. Hal-hal yang merugikan salah satu pihak harus kita hindari. Bangun kesepakatan yang benar-benar diridhoi kedua belah pihak. Dan jangan sampai memperjual belikan barang yang tidak bermanfaat.

Salam Semangat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wanginya

  aku melihat di awal lalu aku mendekatinya dia pun mulai menyadari wangi itu tidak asing namun  perlahan aku menepisnya dan tidak memperdul...